Jakarta (ANTARA) - Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial SD (25) yang diduga menusuk dua rekan kerja sesama Anak Buah Kapal (ABK) yang sedang sandar di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara pada Minggu (5/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku ini di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penusukan dan dua korban saat ini tengah mendapatkan perawatan," kata Kapolsek Muara Baru AKP Nislan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan kejadian ini terjadi di atas kapal KM. Sinar Gemilang jenis kapal Cumi yang sandar di dermaga Pelabuhan Ikan Terpadu (TIP) Pelabuhan Muara Baru pulang berlayar selama enam bulan dari Merauke pada Minggu (5/1) sore.
Setelah sandar ABK kapal meminum minuman keras di atas KM. Sinar Gemilang dan tiba-tiba pelaku SD menuduh korban ST yang sedang tidur mencuri telepon seluler miliknya dan pelaku langsung menusuk korban.
Rekan korban berinisial YS yang melihat kejadian itu melapor kepada kapten dan kapten kapal menyuruh dirinya membawa korban berobat.
Namun saat membawa korban menuruni tangga, pelaku ini juga menusuk korban YS sehingga terjatuh.
"Akhirnya kedua korban dibawa ke RS Atma Jaya untuk dilakukan perawatan dan pelaku sudah berhasil diamankan petugas," kata dia.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal-pasal 351 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun.
"Kondisi kedua korban mulai membaik hari ini," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pria yang tusuk dua rekan kerja di kapal sandar