Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim Ketua M Nazir menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8/2024).
Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Nazir.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan,” sebut Nazir.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Menanggapi putusan itu, JPU Daniel Simamora menyatakan pikir-pikir, sedangkan tim penasehat hukum terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan banding.
Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark up.
Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar.