Medan (ANTARA) -
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram (kg).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M Oktaf Habibullah dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tulis isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam dilihat, di Medan, Ahad.
Putusan Nomor: 1434/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 271/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tertanggal 4 Juni 2024.
Dalam perkara tingkat banding ini diputus oleh Hakim Ketua Tumpal Sagala didampingi Abner Situmorang dan Asban Panjaitan masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis, 25 Juli 2024.
Hakim tingkat banding menyebut, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak