pidana permufakatan jahat tanpa hak, dan melawan hukum dengan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer.
"Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bunyi putusan itu.
Segini vonis Hakim PT kepada terdakwa kurir sabu-sabu 27 kg
Minggu, 28 Juli 2024 23:24 WIB 2396