Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap sebanyak 24 tersangka dari 22 kasus narkoba selama sepakan, terhitung dari 25 November hingga 1 Desember 2024.
"Terdiri dari 21 pelaku jaringan pengedar dan 3 orang pengguna," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi 3,46 kilogram sabu-sabu, 252 butir pil ekstasi, dan enam gram ganja.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 16 unit telepon genggam, 5 timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan sejumlah uang tunai.
"Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang terorganisir, dengan potensi dampak yang sangat merusak di masyarakat;" kata Hadi.
Ia mengatakan, Polda Sumut berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara konsisten.
"Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat," tutur Hadi.
Polda Sumut memastikan akan memperkuat langkah-langkah preventif dan represif untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika.