Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus narkoba yang dilakukan jaringan pengedar di Dusun Gajah Poki, Nagori Gunung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Pada tindakan penggerebekan di gudang milik MD alias Pajero, Selasa (16/7), tim kepolisian bersama perangkat pemerintah setempat menangkap seorang pemuda inisial SP (38 tahun).
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Rabu (17/7), menyampaikan, tim menemukan narkoba jenis sabu berat 0,37 gram di gudang tersebut dan plastik transparan yang digunakan untuk wadah narkoba tersebut.
Sabu yang diamankan itu disembunyikan tersangka SP di dalam tanah dan diakui diperoleh dari MD yang masih buron.
Penangkapan tersangka SP diharapkan dapat membuka jalan untuk pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.
Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala memberikan apresiasi kepada personel Satuan Narkoba yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
AKBP Choky menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tetap waspada dan proaktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan.