Begini cara Pemkot Medan ukur indeks kepuasan masyarakat
Sabtu, 13 Juli 2024 6:45 WIB 3329
Walau telah cukup, tetapi harus berbanding lurus dengan pelayanan publik, terutama di bidang kependudukan karena masyarakat silih berganti mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
"Saya minta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan untuk serius dalam memenuhi survei IKM 2024," kataTopan.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan Mansyur Syah mengatakan survei ini sesuai amanat Menpan-RB No.14/2016 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat.
Terutama Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu kali dalam setahun.
"Survei IKM ini juga untuk mendorong perangkat daerah menjadi lebih inovatif dan responsif menyelenggarakan pelayanan publik guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat," katanya.