Diketahui bahwa dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.
Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022
Baca juga: Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dituntut 14 tahun penjara, ini kasus yang menjeratnya
Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, ia mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Terhadap kasus ini, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan yang mana hasilnya ditemukan sejumlah temuan, diantaranya adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM sesalkan putusan bebas mantan Bupati Langkat