Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana surat dakwaan keempat," ucap Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun melalui seluler dari Medan, Kamis (6/6).
Pembacaan tuntutan pidana penjara 14 tahun, lanjut dia, telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (5/6).
Tuntutan ini terkait dengan penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022.