Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (7/8) kemarin menjadi sorotan, mulai dari Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang tersangka tindak pidana terorisme yang merupakan pendukung Daulah Islamiyah hingga Kejaksaan telah mengajukan pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1.Densus 88 tangkap dua tersangka teroris pendukung Daulah Islamiyah
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta Barat yang merupakan pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap kemarin, Selasa (6/8).
“Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan berinisial AM. Kedua orang ini sudah tidak tergolong remaja lagi. Jadi, berusia di atas 25 tahun,” kata dia.
Selengkapnya klik di sini.
2. Kejaksaan-Imigrasi koordinasi cegah Ronald Tannur ke luar negeri
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang telah diajukan Kejaksaan, saat ini sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.
Selengkapnya klik di sini.