Medan (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara mengimplementasikan sistem parkir berlangganan yang diterapkan pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, hari ini seluruh pegawai Kejari Medan yang memiliki mobil dan sepeda motor menggunakan parkir berlangganan," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, SH, MH, di Medan, Jumat (5/7).
Pihaknya menyebut penerapan parkir berlangganan itu dalam rangka upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir, meskipun ada pro dan kontra.
"Tapi intinya, Kejari Medan mendukung program pemerintah. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama membangun Kota Medan yang lebih bagus. Warga yang baik itu yang taat pajak,” ujar Muttaqin Harahap.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menyampaikan parkir berlangganan yang diterapkan hanya dibayar sekali dalam satu tahun.
Dia menyatakan, untuk setiap kendaraan baik roda dua, roda empat dan lainnya terhadap parkir yang merupakan objek retribusi di seluruh wilayah Kota Medan.
“Alhamdulillah, pada hari ini Dinas Perhubungan Kota Medan mendapat dukungan dari Kejari Medan. Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejari Medan yang telah mengimplementasikan parkir berlangganan kepada seluruh pegawai di Kejari Medan,” ujarnya.