Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Nias Selatan berjalan aman dan lancar.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan Kabupaten Nias Selatan melaksanakan PSU di Kecamatan Simuk pada Sabtu (29/6).
"PSU itu dimulai pukul 7.00 WIB yang selesai pada pukul 12.00 WIB dan langsung dilakukan perhitungan suara dua jam setelahnya. PSU berjalan dengan baik," ujar Sau Boangmanulu, di Medan, Minggu.
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan PSU itu dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pemangku kebijakan terkait serta sejumlah orang yang kepentingan dalam proses PSU tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, perhitungan sudah hampir rampung, dan KPU tengah berkoordinasi untuk membawa logistik," kata dia.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa Kabupaten Nias Selatan harus melaksanakan PSU pemilihan legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah setempat di delapan TPS di satu kecamatan.
Adapun delapan TPS yang menggelar PSU di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, yakni TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Dalam pelaksanaan itu, kata dia, Bawaslu Sumut beserta jajaran melakukan pengawasan melekat dengan menurunkan tim guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Kami bagi tugas untuk melakukan pengawasan tahapan PSU tersebut. Kebetulan saya langsung mengawasi ke Kabupaten Nias Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Nias Selatan Benimeritus Halawa mengatakan daftar pemilih daftar pemilih tetap pada pelaksanaan PSU di wilayah tersebut tercatat sebanyak 1.409 pemilih.
"Berdasarkan data Pemilu 2024, di Kecamatan Simuk tercatat 1.409 pemilih ditambah satu orang dari DPTb dan 30 orang dari daftar pemilih khusus (DPK)," kata dia.