Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menuntut tiga tahun penjara kepada terdakwa Iskandar alias Is Pekak (46), karena dinilai terbukti mencuri handphone milik korban kecelakaan.
"Menuntut pidana kepada terdakwa Iskandar alias Is Pekak dengan penjara selama tiga tahun," kata Aprilda, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, JPU menyebut terdakwa diyakini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal.
Adapun hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian korban sebesar Rp50 juta, dan menikmati hasil tindak pidana tersebut.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya," tutur Aprilda Yanti Hutasuhut.
Diketahui, kasus ini terjadi di Medan, Kamis (18/1) pukul 4.54 WIB, saat terdakwa bersama Syawal (belum tertangkap) melihat mobil yang dikendarai korban Inoki Manik mengalami kecelakaan dengan menabrak pohon, di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Terdakwa bersama Syawal mendekati mobil itu dan melihat satu tas di dalam mobil. Kemudian terdakwa mengambil tas yang berisikan handphone Samsung Z Fold 4 milik korban.
Setelah itu, terdakwa dan Syawal pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya, terdakwa menggadaikan handphone tersebut senilai Rp3 juta.
Terdakwa membagikan uang hasil tindak pidana tersebut kepada Syawal Rp1,5 juta, dan sisanya dihabiskan di warung internet (warnet).