Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajak Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumut menyebarluaskan berita-berita, khusus melayani kepentingan umat.
"Jumlah KUA yang ada di Sumut sebanyak 372. KUA merupakan bagian dari Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan, dan pembangunan di bidang agama," ungkap Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data dan Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Mulia Banurea, di Medan, Rabu.
Dia menyebutkan bahwa KUA menyelenggarakan beberapa layanan, seperti pendaftaran perkawinan, pencatatan perkawinan, dan penerbitan surat rekomendasi perkawinan.
Kemudian, penerimaan data perkawinan, perbaikan dan perubahan data perkawinan, penerbitan surat keterangan belum menikah, janda atau duda, serta pencatatan laporan nikah di luar negeri.
"KUA merupakan instansi pemerintah agama tingkat daerah mengemban beberapa misi Kementerian Agama RI di wilayah kabupaten/kota," jelas Mulia.
Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, lanjut dia, telah melayangkan surat kepada kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Sumut atas penunjukan penanggung jawab (PIC) penulisan berita kepada KUA kecamatan.
Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan publikasi, tugas, dan fungsi serta program kerja Kementerian Agama pada satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi Sumut.
KUA harus menjadi rumah bagi masyarakat, bukan sekadar tempat pencatatan menikah, tetapi pusat edukasi dan pendampingan keagamaan yang lebih luas.
"Kita harus memastikan, bahwa layanan keagamaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat," ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan pentingnya peranan KUA kecamatan dalam membangun kepercayaan umat melalui masyarakat setempat.
"Penghulu KUA adalah sosok sangat dihormati. Masyarakat datang kepada mereka bukan hanya untuk pernikahan, tetapi juga meminta nasihat keagamaan berbagai aspek kehidupan," katanya.
Selain itu, Kementerian Agama juga memiliki program prioritas 2024-2029, yakni meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan, dan penguatan ekoteologi layanan keagamaan berdampak.
Kemudian, mewujudkan pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi, pemberdayaan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, dan digitalisasi tata kelola.
"Motto Kementerian Agama adalah Ikhlas Beramal. Budaya Kementerian Agama meliputi integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, keteladanan," papar Mulia.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i menegaskan bahwa moderasi beragama harus menjadi bagian dari kehidupan umat.
"Moderasi beragama harus menjadi bagian dari cara kita melayani umat. Tidak boleh ada pihak yang merasa terpinggirkan dalam pelayanan keagamaan. Kementerian Agama harus hadir dalam setiap aspek kehidupan umat," ujar Romo di Jakarta, Kamis (20/3).
Wamenag juga menekankan pentingnya revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan.
"KUA harus menjadi rumah bagi masyarakat. Bukan sekadar tempat pencatatan nikah, tetapi juga pusat edukasi dan pendampingan keagamaan yang lebih luas. Kita harus memastikan bahwa layanan keagamaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag Sumut ajak KUA sebarluaskan berita layani kepentingan umat