Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa oknum Notaris di Kota Medan Tiromsi Sitanggang (58) terdakwa kasus dugaan pembunuhan suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir dengan pasal berlapis.
“Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata JPU Emmy Khairani Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3).
Kemudian, lanjut dia, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Lalu, Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Emmy.
JPU Emmy dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Tiromsi Sitanggang secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO), diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman pada Jumat (22/3/2024).
“Pembunuhan itu terjadi di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,” jelas dia.
JPU menyebutkan, terdakwa bersama Grippa Sihotang selaku supir terdakwa diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Rusman sejak bulan Februari 2024.
“Pada tanggal 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa telah mendaftarkan korban Rusman sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta,” ujar dia.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, kata JPU, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia.
Perbuatan itu diduga dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pagi, Grippa Sihotang datang ke rumah terdakwa di Jalan Gaperta Medan, Kota Medan.
“Dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah terdakwa, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah,” kata JPU Emmy.
Namun, sambung JPU, dikarenakan saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan salah melanjutkan pekerjaannya.
Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan kepada saksi Mayline selaku pemilik salon di sebelah rumah terdakwa.
Ketika masuk ke rumah terdakwa, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya.
“Saat ditanya oleh saksi, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan,” kata Emmy.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Advent Medan. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ketika ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah.
Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dengan adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban.
Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, namun tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah.
Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024, korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, yang menyebabkan kematian akibat mati lemas.
“Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban, yang identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir,” jelas dia.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (11/3), dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka penuntut umum kita minta untuk menghadirkan para saksi di persidangan,” ujar Lucas.
Di luar persidangan, Haposan Situngkir selaku abang kandung korban meminta agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan berharap agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Ya, sebagai seorang abang dari korban, kami hanya berharap agar apa yang telah dilakukan terdakwa dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya," jelasnya didampingi Ojahan Sinurat selaku kuasa hukum keluarga korban.