Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda, melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp6,28 miliar.
“Kedua terdakwa, yakni Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/2).
JPU Fauzan dalam surat dakwaan menyebutkan, kedua mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru melakukan korupsi kredit fiktif bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.
Adapun kelima terdakwa lainnya, yakni David Sloan (DPO) selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru, dan Joshua Adrian Sitompul merupakan mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.
Kemudian, Habib Mahendra (DPO), dan Rahmayanti alias Titin, serta Rahmad Singarimbun, masing-masing merupakan Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Fauzan Irgi Hasibuan.
Dijelaskan JPU Fauzan, para terdakwa dalam melakukan korupsi bersama-sama dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, selanjutnya para terdakwa meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai,” jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.
“Atas perbuatan para terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar,” ujar Fauza Irgi Hasibuan.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (3/3) dengan agenda eksepsi dari terdakwa Erwin dan Rahmayanti,” kata Kasim.
Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya, lanjut dia, karena tidak mengajukan eksepsi maka dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum.
“Untuk sidang terdakwa Juned, Joshua, dan Rahmad karena tidak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan setelah putusan sela dibacakan untuk terdakwa Erwin dan Rahmayanti,” kata Muhammad Kasim.
Majelis hakim juga meminta kepada JPU Kejari Medan agar menangkap terdakwa David Sloan dan Habib Mahendra untuk dihadirkan ke persidangan, dimana sebelumnya JPU meminta agar kedua terdakwa diadili secara In Absentia (tanpa kehadiran).
“Saya minta kepada JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada persidangan berikutnya, apabila kedua terdakwa tidak hadir, maka kita gelar secara In Absentia,” ujar Kasim.