Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerima laporan dari advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaanpembongkaran enam rumah warga di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya sudah diterima, lagi proses," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Sebelumnya, advokat Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman ke Polda Sumut terkait dugaan pengrusakan bangunan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain nama pj bupati Deli Serdang, pihaknya juga melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang Marjuki.
Baca juga: Polda Sumut tangkap pencuri sawit rugikan negara capai Rp100 miliar
"Benar, kita telah melaporkan pj bupati Deli Serdang dan kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut pada Selasa (11/6) kemarin," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum warga Kampung Kompak melalui telepon seluler dari Medan, Rabu (12/6).
Pihaknya mengaku, laporan Pj Bupati Deli Serdang ini tertuang dalam laporan polisi, Nomor: LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Juni 2024, dengan pelapor warga atas nama Freddy Arianto Panjaitan.
"Pemkab Deli Serdang dan Satpol PP telah melakukan pembongkaran enam rumah warga di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menjelaskan, para terlapor diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Saya yakin Polda Sumut pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut," tegas Kamaruddin.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak laporkan Pj Bupati Deli Serdang ke Polda Sumut, ini kasusnya
Kepala Satpol PP Deli Serdang Marjuki mengatakan pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 790 Tahun 2014.
Diketahui, sejumlah petugas Satpol PP Deli Serdang melakukan pembongkaran terhadap enam bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis 30 Mei 2024.
Keenam bangunan tersebut berdiri di tanah bekas lahan PT Perkebunan Nusantara II dirobohkan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelum eksekusi, tahapan demi tahapan telah kita lalui terlebih dulu. Jadi kalau ada aduan atau laporan ke Polda terkait pembongkaran, ya silahkan saja diproses," kata Marjuki.