Medan (ANTARA) - Advokat Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman ke Polda Sumut terkait dugaan pengrusakan bangunan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain nama pj bupati Deli Serdang, pihaknya juga melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang Marjuki.
"Benar, kita telah melaporkan pj bupati Deli Serdang dan kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut pada Selasa (11/6) kemarin," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum warga Kampung Kompak melalui telepon seluler dari Medan, Rabu (12/6).
Pihaknya mengaku, laporan Pj Bupati Deli Serdang ini tertuang dalam laporan polisi, Nomor: LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Juni 2024, dengan pelapor warga atas nama Freddy Arianto Panjaitan.
"Pemkab Deli Serdang dan Satpol PP telah melakukan pembongkaran enam rumah warga di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara," ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak laporkan Pj Bupati Deli Serdang ke Polda Sumut, ini kasusnya
Rabu, 12 Juni 2024 15:39 WIB 1419