"Pemkab Deli Serdang dan Satpol PP telah melakukan pembongkaran enam rumah warga di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menjelaskan, para terlapor diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Saya yakin Polda Sumut pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut," tegas Kamaruddin.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak laporkan Pj Bupati Deli Serdang ke Polda Sumut, ini kasusnya
Kepala Satpol PP Deli Serdang Marjuki mengatakan pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 790 Tahun 2014.
Diketahui, sejumlah petugas Satpol PP Deli Serdang melakukan pembongkaran terhadap enam bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis 30 Mei 2024.
Keenam bangunan tersebut berdiri di tanah bekas lahan PT Perkebunan Nusantara II dirobohkan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelum eksekusi, tahapan demi tahapan telah kita lalui terlebih dulu. Jadi kalau ada aduan atau laporan ke Polda terkait pembongkaran, ya silahkan saja diproses," kata Marjuki.