Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerima laporan dari advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaanpembongkaran enam rumah warga di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya sudah diterima, lagi proses," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Sebelumnya, advokat Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman ke Polda Sumut terkait dugaan pengrusakan bangunan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain nama pj bupati Deli Serdang, pihaknya juga melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang Marjuki.
Baca juga: Polda Sumut tangkap pencuri sawit rugikan negara capai Rp100 miliar
"Benar, kita telah melaporkan pj bupati Deli Serdang dan kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut pada Selasa (11/6) kemarin," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum warga Kampung Kompak melalui telepon seluler dari Medan, Rabu (12/6).
Pihaknya mengaku, laporan Pj Bupati Deli Serdang ini tertuang dalam laporan polisi, Nomor: LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Juni 2024, dengan pelapor warga atas nama Freddy Arianto Panjaitan.