Medan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa menyerahkan santunan kepada ahli waris advokat M Ikhsan Harahap (almarhum) yang diterima Yulinda Sari istri almarhum di Kantor Peradi Medan, Jalan Sei Rokan Nomor 39, Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Penyerahan santunan kematian Rp42 juta itu secara simbolis diterima Ketua Peradi Medan Dr Azwir Agus didampingi Sekretaris Hermansyah Hutagalung dan pengurus serta ahli waris almarhum Muhammad Ikhsan Harahap.
“Hari kita menerima penyerahan santunan jaminan sosial kepada anggota yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua DPC Peradi Medan Dr Azwir Agus di Medan, Kamis (22/5).
Dr Azwir Agus menjelaskan sebelumnya almarhum Muhammad Ikhsan Harahap meninggal dunia beberapa waktu lalu karena mengalami serangan jantung usai kerja pendampingan klien.
"Ini adalah program Peradi Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa sebagai bentuk perlindungan sosial selama melaksanakan tugas profesi. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga," jelas dia.
Yulinda Sari selaku ahli waris Muhammad Ikhsan Harahap mengucapkan terima kasih dan apresiasi perhatian semua pihak, termasuk DPC Peradi Medan.
"Program ini sangat membantu kami. Terima kasih buat Ketua Peradi Medan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kiranya bantuan ini membantu beban keluarga kami,” ujar Yulinda Sari.
Sementara Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa Robby mengucapkan terima kasih kepada Peradi Medan karena telah memberikan perlindungan kepada seluruh anggotanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan
"Secara simbolis hari ini kami menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000. Santunan ini merupakan hak ahli waris anggota Peradi Medan. Dimana BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara,” kata dia.
Robby mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja(JKK) dan jaminan kematian (JKM) adalah bentuk kehadiran pemerintah sebagaimana amanah UUD 1945.
"Mudah mudahan program ini menjadi edukasi kepada masyarakat pekerja sektor informal, yaitu pekerja kondisi rentan dan tidak memiliki jaminan pekerjaan maupun tunjangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Peradi Medan Dr Azwir Agus menjelaskan hasil rapat pleno DPC Peradi Medan pada 12 Desember 2024 bahwa setiap advokat telah membayar kontribusi akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan yang sebelumnya sudah terdaftar di tempat lain tidak didaftarkan lagi tetapi mendapat suvenir lain dari DPC Peradi Medan.