Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dituntut 14 tahun penjara, ini kasus yang menjeratnya
Kamis, 6 Juni 2024 17:21 WIB 8405
Selain pidana penjara, JPU Kejari Langkat juga menghukum Terbit Rencana membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara enam bulan.
"Terdakwa juga dibebankan membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar," sebut Sabri.
Untuk selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya pada Selasa (11/6).
"Selasa (11/6), pekan depan agenda sidang pledoi dari penasehat hukum terdakwa," pungkas Sabri Marbun.
Baca juga: Polda Sumut limpahkan perkara mantan Bupati Langkat ke Kejati
Baca juga: Polda Sumut limpahkan perkara mantan Bupati Langkat ke Kejati