Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana surat dakwaan keempat," ucap Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun melalui seluler dari Medan, Kamis (6/6).
Pembacaan tuntutan pidana penjara 14 tahun, lanjut dia, telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (5/6).
Tuntutan ini terkait dengan penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022.
Selain pidana penjara, JPU Kejari Langkat juga menghukum Terbit Rencana membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara enam bulan.
"Terdakwa juga dibebankan membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar," sebut Sabri.
Untuk selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya pada Selasa (11/6).
"Selasa (11/6), pekan depan agenda sidang pledoi dari penasehat hukum terdakwa," pungkas Sabri Marbun.
Baca juga: Polda Sumut limpahkan perkara mantan Bupati Langkat ke Kejati
Baca juga: Polda Sumut limpahkan perkara mantan Bupati Langkat ke Kejati