Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota(Pemkot) Medan, Sumatera Utara menyebutkan bahwa Ombudsman RI bakal mengkaji jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal di daerah ini.
Pemkot Medan menyambut baik kajian yang akan dilakukan Ombudsman RI terhadap jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal.
"Selamat datang tim kajian sistemik Ombudsman di Kota Medan. Kami akan membantu tim ini," ungkap Asisten Umum Setda Kota Medan Ferry Ichsan di Medan, Rabu.
Tenaga kerja informal memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Medan pada 2023 sekitar 5,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,71 persen peranannya.
"Seperti Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan telah memberikan perlindungan sosial bagi nelayan, petani serta tenaga kerja informal lainnya," jelas dia.
Namun jumlah pekerja informal di Kota Medan, lanjut dia, belum seluruhnya terlindungi jaminan perlindungan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencapai hal itu, maka perlu kolaborasi secara aktif antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan tenaga kerja informal sendiri.
"Melalui pertemuan ini tentu akan ada masukan yang berdampak baik bagi tenaga kerja informal agar mendapat.jaminan perlindungan sosial," papar Ferry.
Ketua Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI Melinda mengungkapkan, kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui informasi data perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal.
"Jadi tujuan tim kami mencari informasi data, dan keterangan sejauh mana di Kota Medan memfasilitasi masyarakatnya untuk mendapat jaminan sosial, khususnya tenaga kerja informal," jelasnya.
Selain itu, pihaknya ingin melihat kenyataan di lapangan dan informasi jajaran pemerintah daerah atas upaya perlindungan jaminan sosial tenaga informal di Kota Medan.
"Kami memastikan sejauh mana pemerintah ikut andil memperhatikan kewajiban pekerja informal, karena hal itu menunjukkan bahwa negara harus hadir," ucapnya.
Terutama sejauh mana Pemkot Medan terlibat menangani masalah perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Apakah ada anggaran khusus dalam APBD untuk menjamin tenaga kerja informal di Kota Medan," tutur Melinda.
Ombudsman kaji perlindungan sosial tenaga kerja informal Kota Medan
Kamis, 6 Juni 2024 8:20 WIB 717