Medan (ANTARA) - Ombudsman RI menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 terhadap pemerintah daerah di Sumatera Utara, yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (25/11).
“Dalam penilaian itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai merupakan satu di antara pemerintah daerah yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tinggi,” kata Pjs Kepala Ombudsman Sumatera Utara James Marihot Panggabean dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Senin malam.
Dia mengatakan, Pemkot Tanjung Balai tahun 2024 mendapat kategori hijau. Nilainya meningkat dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemkot Tanjung Balai memperoleh skor 85,52 persen. Artinya, masuk zona hijau dan kualitas tinggi.
Tidak hanya Pemkot Tanjung Balai, lanjut dia, ada 14 kabupaten/kota lainnya yang memperoleh kategori hijau.
Karena itu, pihaknya sangat memberikan apresiasi terhadap pemerintah kabupaten/kota yang memperbaiki kualitas pelayanan publiknya.
"Nilai bukan menjadi acuan tetapi justru menjadi tantangan untuk pemerintah kabupaten/kota. Akan tetapi, dokumen pendukung harus dilakukan secara berkala. Ketika standar pelayanan sudah terpublikasi maka masyarakat harus menguji terkait pelayanan itu," jelasnya.
Dia menambahkan, hasil penilaian kepatuhan tahun 2024 secara nasional menunjukkan tren positif. Sebab, jumlah pemerintah daerah memperoleh zona hijau dan turunnya jumlah zona kuning.
"Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Direktur Riset dan Penelitian Kolektif Institut Mario Firmansyah Harahap menambahkan, penilaian dari Ombudsman RI ini juga sesuai dengan hasil survei yang dikeluarkan Kolektif Institut.
Jadi, kata dia, pihaknya berkolaborasi dengan Pemkot Tanjung Balai mengeluarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Survei tersebut dilakukan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjung Balai tahun 2024 yang kami lakukan mendapat nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebesar 80, 55 persen. Artinya kategori baik," ujarnya.
Mario menjelaskan, survei dilaksanakan pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan nilai IKM 79, 31 persen, Dinas Sosial dengan nilai IKM 81,36 persen.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dengan IKM 79,25 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan nilai IKM 78,75 persen. Lalu, Dinas Kesehatan nilai IKM 82,00 persen.
Kemudian, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai nilai IKM 77,17 persen, Puskesmas Datuk Bandar nilai IKM 84,78 persen dan Sei Tualang Raso nilai IKM 81,75 persen.
Survei yang dilakukan, lanjut dia, sesuai dengan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang memuat sembilan unsur pelayanan yang harus diukur.
Seperti, pelayanan persyaratan, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan produk, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana. Lalu, penanganan pengaduan, dan sarana dan prasarana.
"Dengan hasil skor IKM 80,55 maka unit pelayanan ini berada pada mutu pelayanan B dengan kategori B. Adapun unsur yang dianggap paling memuaskan responden adalah biaya dan tarif," katanya.
Ia menyampaikan, kendati hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjung Balai sudah baik.
“Tapi ada beberapa catatan agar bisa ditingkatkan. Sehingga kedepannya bisa memperoleh kategori sangat baik atau A," ujar Mario Firmansyah Harahap.