Medan (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Mawardi (25) terdakwa kurir ganja seberat 1,3 ton menjadi pidana penjara selama 20 tahun.
Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan penjara seumur hidup, dan mengubah putusan pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (5/6).
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 931/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 6 Juni 2023, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Mawardi menjadi pidana penjara 20 tahun," tulis isi putusan itu.
Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
Diketahui, terdakwa Mawardi merupakan kurir ganja seberat 1,3 ton asal Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Mawardi ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting Medan saat mengendarai mobil boks berisikan ratusan paket ganja pada Senin, 12 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Polda Sumut musnahkan 150,02 kilogram sabu-sabu, Kapolda langsung turun tangan
Baca juga: Terkait tewasnya terduga bandar narkoba, begini penjelasan Polda Sumut
MA batalkan vonis penjara seumur hidup terdakwa kasus ganja 1,3 ton, hukumannya jadi segini
Rabu, 5 Juni 2024 16:45 WIB 5650