Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatera Utara menangkap tiga warga Sumatera Barat yang diduga menjadi kurir ganja seberat 110 kilogram.
"Barang bukti yang disita 110 bal daun ganja kering seberat 110 kilogram, ponsel dan satu unit mobil warna hitam," ujar Kepala Polres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh saat dihubungi dari Medan, Kamis, malam.
Arie mengatakan penangkapan ini berawal hasil pengembangan petugas adanya peredaran narkoba di kawasan Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, menurutnya, pada Senin (24/6) personel melakukan penyelidikan di kawasan itu dan dilalukan penyergapan mobil hitam tersebut.
"Dalam penyergapan ditemukan di dalam mobil tersebut ada tiga orang yang membawa ganja kering 110 bal dengan berat 110 kilogram," tutur Arie.