Medan (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sehingga Putra (27), terdakwa kurir 135 kilogram ganja lolos dari hukuman mati dan tetap divonis penjara seumur hidup.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon penuntut umum,” bunyi amar putusan dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).
Putusan kasasi nomor: 3105/K/Pid.Sus/2024, yang dibacakan Hakim Tunggal Kasasi Abdurrahman pada Selasa (28/5), sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
JPU Maria Br Tarigan mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, di mana putusan itu memperkuat vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Putra.
Hakim menyatakan terdakwa Putra terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut terdakwa Putra dengan pidana mati.
JPU Maria menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Putra bersama dua rekannya, yakni Sabar Hasibuan dan Dodi Andreanto Sidabalok (masing-masing berkas terpisah), ditangkap pada 31 Mei 2023, saat membawa ganja dari Blangkejeren, Aceh, menuju Kota Medan.
“Mereka ditangkap di depan Masjid Raya Stabat, Langkat, setelah pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja tersebut,” ujar dia.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang mereka tumpangi, lanjut JPU, petugas menemukan daun ganja kering seberat 135 kilogram.
“Setelah ditangkap, Putra dan dua rekannya beserta barang bukti 135 kilogram ganja dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Maria Br Tarigan.