Medan (ANTARA) -
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU Kejati Sumut Lince Rosmini, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Selain pidana penjara, kata Lince, pihaknya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
"Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Lince.