Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram (kg), dengan pidana penjara selama 14 tahun.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (29/8).
Kedua terdakwa, lanjut dia, yakni Mhd Fahrul (23) dan Nurdiansyah (32), diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum," kata Hadi.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Sumut Lince Rosmini dan Indra Zamachsyari yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini berawal pada Senin (19/2), kedua terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kedua terdakwa disuruh Angga Tarmana (berkas terpisah) yang sedang berada di Lapas Tangerang, mencari penjual narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke wilayah Jakarta melalui kantor jasa pengiriman barang dari Medan.
Kemudian, terdakwa Nurdiansyah mendapatkan penjual ganja dari aplikasi Instagram yang berada di Medan, lalu memberitahukan kepada Angga dan Maruli Hotma Tambunan (berkas terpisah) dengan harga Rp1,8 juta per kilogram.
Selanjutnya, kata dia, terdakwa Nurdiansyah menyuruh terdakwa Fahrul untuk menerima ganja seberat empat kilogram dari penjual sambil menyerahkan kunci kosnya kepada terdakwa Fahrul dan menyimpan ganja yang telah dibeli tersebut di kos milik terdakwa Nurdiansyah.
Ketika ingin melakukan pengiriman ganja melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel Marindal Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Senin (19/2), kedua terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut.
Hakim PN Medan vonis dua kurir 4,8 kg ganja 14 tahun penjara
Jumat, 30 Agustus 2024 8:52 WIB 961