Padangsidimpuan (ANTARA) - Dalam periode 5 bulan atau sejak Januari hingga Mei 2024, jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap sindikat kasus peredaran ganja nyaris 37 kg dan sabu 128,32 gram.
" Polres ungkap peredaran ganja nyaris 37 kg dan sabu 128,32 gram dari 81 laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 101 orang. Rinciannya, dari 101 tersangka itu, 98 di antaranya laki-laki dan 3 perempuan," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan saat konferensi pers, Senin (27/5).
Lanjut Kapolres terkait barang bukti ratusan butir pil ekstasi ini, Tim dari Sat Resnarkoba telah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Mandailing Natal. Dan saat ini, pihaknya masih terus memburu dan mengembangkan kasus ini.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas narkotika di tengah-tengah masyarakat. Karena, baginya, tak ada toleransi bagi kasus narkotika. Apalagi, kata dia, Pimpinan Polri khususnya Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, sangat mengatensi kasus narkotika ini.
"Kami mohon dukungan semua pihak, instansi dan lembaga. Serta seluruh masyarakat pastinya. Agar saling berbagi informasi sebagai upaya pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan," tandas Kapolres.
Untuk kegiatan khusus selama 1 hingga 25 Mei ini, menurut Kapolres, pihaknya tengah menggelar Operasi Antik Toba 2024. Di mana, dalam kurun waktu 25 hari tersebut, Sat Resnarkoba telah menangani 18 kasus atau LP.
"Adapun jumlah tersangkanya sebanyak 27 yang semuanya adalah laki-laki. Untuk barang bukti ganja 172,95 Gram dan sabu 19,62 Gram," kata Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Kasi Humas, AKP K Sinaga, KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, SH, dan lainnya.
"Dan ini kami sedang melakukan tindak lanjut terhadap semua kasus tersebut untuk melimpahkan seluruh tersangka ke Kejaksaan. Dan semoga, pihak Kejaksaan segera mem-P21 kan semua kasus yang kita tangani," tambah Kapolres.
Kapolres mengurai, dari 27 tersangka itu, rata-rata merupakan warga Kota Padangsidimpuan. Kenapa jumlah tersangka lebih banyak dari LP, karena pengungkapannya berawal dari skala terkecil. Yakni, mulai dari pengguna hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
"Seperti ke tingkat pengedar, kurir, dan saat ini kami masih terus pengembangan hingga ke bandar besar. Maka, jumlah tersangkanya bisa lebih banyak dari LP atau kasus yang sedang kami tangani. Jadi, tidak hanya pengguna atau kurir saja yang kita amankan, tapi sudah meningkat ke atas atau ke jaringannya," ungkap AKBP Dudung.
Polres Padangsidimpuan ungkap peredaran narkoba, tersangkanya 101 orang
Senin, 27 Mei 2024 13:03 WIB 1822