Padangsidimpuan (ANTARA) - Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan tindakan restorative justice (RJ), terhadap 45 kasus pidana perkara dari total 296 yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025.
Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (31/7) kepada awak media di Padangsidimpuan.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan, berhasil menangani 296 kasus tindak pidana umum selama periode Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 45 kasus diantaranya (Pidana Umum) diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), kata AKBP Wira.
Lanjut Kapolres Padangsidimpuan, dengan angka ini mencerminkan dedikasi tinggi personel Reskrim dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum di Kota Padangsidimpuan.
Masyarakat semakin percaya untuk melaporkan berbagai kasus kepada kami, dan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan Keberhasilan ini merupakan wujud nyata implementasi program “Polri Untuk Masyarakat” yang dicanangkan Polri. Program ini bertujuan mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna.
