Medan (ANTARA) - Kementerian Pertanian meminta petani untuk mempelajari bagaimana cara mendapatkan pupuk bersubsidi salah satunya melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
"Kami minta dipelajari agar tidak ada masalah dalam menebus pupuk bersubsidi," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Medan, Selasa.
Tommy melanjutkan, dengan i-Pubers, petani sejatinya bisa memperoleh pupuk bersubsidi dari pengecer dengan mudah karena hanya bermodal KTP.
Namun, ia menyebut, petani bisa gagal dalam mendapatkan pupuk bersubsidi itu ketika ditemukan ketidaksesuaian. Misalnya, ada perbedaan huruf nama di KTP dengan yang ada di data sebelumnya seperti e-alokasi, maka petani tidak bisa mendapatkan pupuk tersebut.
Kemudian, Tommy menyebut bahwa akses untuk i-Pubers juga dapat diwakilkan apabila petani yang berhak mengalami tiga kondisi yakni sakit, berusia lanjut, kesulitan transportasi karena jarak ke ke pengecer terlalu jauh dan meninggal dunia.
Ia memaparkan, anggota keluarga yang mewakili petani harus membawa KTP dan KK asli petani. Untuk kelompok tani, wajib membawa surat kuasa, fotokopi petani pemberi kuasa dan KTP petani yang mewakili.
Khusus yang meninggal dunia, Tommy menyebut perwakilan petani harus menyertakan surat kuasa.
Adapun petani yang bisa menggunakan i-Pubers sebelumnya harus tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Menurut Tommy, jika terdapat kesalahan data dalam i-Pubers, perubahan dapat dilakukan di e-RDKK setiap empat bulan.
"Pemerintah selalu memberikan yang terbaik agar penebusan pupuk bersubsidi lancar. Dalam prosesnya, kami didampingi pihak-pihak seperti Ombudsman dan Satgas Khusus Polri," tutur dia.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton yang ditujukan kepada empat jenis pupuk yaitu urea, NPK, NPK formula khusus dan, yang terbaru, adalah pupuk organik.
Rinciannya adalah 4.634.626 ton untuk urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK formula khusus dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.
Di wilayah Sumatra Utara, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 478.298 ton atau meningkat 243.450 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 234.848 ton.
Detailnya, jumlah itu terdiri dari urea sebesar 212.943 ton (meningkat dari sebelumnya 124.580 ton), NPK sebesar 233.888 ton (sebelumnya 109.406 ton), NPK formula khusus sebesar 5.979 ton (sebelumnya 862 ton) dan pupuk organik sebesar 25.488 ton.
Dari sisi penyaluran, sampai dengan 20 Mei 2024, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendistribusikan total 2,18 juta ton pupuk bersubsidi atau 22,8 persen dari keseluruhan alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara, pada periode yang sama, 100.466 ton pupuk bersubsidi telah disalurkan, terdiri dari urea 55.670 ton, NPK sebesar 44.465 ton, dan NPK formula khusus sebesar 331 ton.