Madina (ANTARA) - Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution mengingatkan seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) dan kios pengecer agar menjalankan ketentuan baru terkait perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/2025. Dalam aturan tersebut, HET turun hingga 20 persen dari harga sebelumnya.
Peringatan itu disampaikan Bupati saat membuka Sosialisasi Perubahan HET Pupuk Bersubsidi di Aula Mitra Tani Sari, Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Rabu (5/11).
Acara dihadiri Plt Kepala Dinas Pertanian, Taufik Zulhandra Ritonga, Kepala Dinas Koperasi, Muktar Afandi, Pabung Kodim 0212/TS, serta perwakilan PT Pupuk Indonesia wilayah Tapanuli Bagian Selatan, Ali Imran Sembiring. Empat distributor pupuk bersubsidi di Madina, Mitra Tani Sari, PT Gresik, PT Tani Global, dan CV Nagari serta 99 PPTS dari berbagai desa juga turut hadir.
Saipullah menegaskan, selama ini kelangkaan pupuk menjadi keluhan utama petani di Madina. Namun pemerintah pusat telah menuntaskan persoalan itu dengan menyederhanakan rantai distribusi.
“Kami berkepentingan memastikan kebutuhan pupuk di Madina berjalan sesuai instruksi Presiden Prabowo dan aturan Kementerian Pertanian,” ujar Bupati.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada kios atau PPTS yang menjual pupuk di atas HET baru. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkab akan merekomendasikan pencabutan izin penyaluran.
“Saya akan minta data dari PT Pupuk Indonesia. Kalau masih ada yang menaikkan harga, saya setuju izin PPTS-nya dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Madina, Taufik Zulhandra Ritonga, menjelaskan perubahan HET merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/2025 yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, sosialisasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah, distributor, dan pengecer agar pupuk bersubsidi bisa tersalurkan tepat sasaran.
“Masih ada petani yang mengeluh tidak bisa memperoleh pupuk. Biasanya karena tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak masuk dalam RDKK,” katanya.
Taufik meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan kios bekerja sama mendata petani agar seluruh kebutuhan pupuk di Madina dapat terpenuhi.
Perwakilan PT Pupuk Indonesia, Ali Imran Sembiring, menambahkan perubahan harga berlaku sejak 22 Oktober 2025. HET pupuk Urea turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak, NPK Phonska dari Rp115.500 menjadi Rp92.000, NPK Kakao dari Rp165.000 menjadi Rp132.000, ZA dari Rp85.000 menjadi Rp68.000, dan pupuk organik dari Rp32.000 menjadi Rp25.600 per sak.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kerja sama bagi PPTS yang menjual di atas harga resmi.
“Kami akan memberlakukan sanksi pemecatan bagi PPTS yang melanggar ketentuan HET,” ujarnya.
Adapun komoditas yang masih menerima subsidi pemerintah meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, dan ubi kayu.
