Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melibatkan unsur Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
"Anggota KP3 termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan. Jadi kami meminta pihak-pihak yang terkait penyaluran pupuk bersubsidi terutama kios (pengecer-red) untuk tidak bermain-main dalam menjalankan kewajibannya," ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara Heru Suwondo di Medan, Selasa.
Heru menegaskan, distribusi pupuk bersubsidi tidak boleh diganggu oleh aktivitas-aktivitas di luar aturan yang merugikan petani dan pemerintah.
Oleh sebab itu, selain KP3, kerja pengawasan juga mesti melibatkan semua sektor yang bersinggungan dengan pupuk bersubsidi itu, mulai dari pihak pengecer, distributor, produsen hingga pemerintah
Dengan begitu, setiap pihak bisa saling memantau sebagai satu rangkaian yang tidak terpisahkan.
"Kami pun terus melakukan sosialisasi kepada kios dan distributor karena mereka yang ditunjuk untuk langsung berhadapan dengan petani dalam penyaluran pupuk bersubsidi," kata Heru.
Meski begitu, dirinya yakin Pemerintah Indonesia sudah mengantisipasi potensi kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, salah satunya dengan membuat aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Aplikasi itu membuat pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP, yang disesuaikan dengan data sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan e-alokasi, sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan lebih mudah.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Eko Setyo Nugroho juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.
Eko menekankan, kesuksesan penyaluran pupuk bersubsidi dapat dicapai dengan kerja sama dan kolaborasi pihak seperti pemerintah pusat, daerah, distributor, pengecer dan lembaga pengawas sesuai tugas tanggung jawab masing-masing.
"Program pupuk bersubsidi ini tugas besar yang harus dilaksanakan dan dikerjakan bersama," tutur dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton yang ditujukan kepada empat jenis pupuk yaitu urea, NPK, NPK formula khusus dan, yang terbaru, adalah pupuk organik.
Rinciannya adalah 4.634.626 ton untuk urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK formula khusus dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.
Di wilayah Sumatra Utara, pemerintah menetapkan alokasi sebesar 478.298 ton atau meningkat 243.450 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 234.848 ton.
Detailnya, jumlah itu terdiri dari urea sebesar 212.943 ton (meningkat dari sebelumnya 124.580 ton), NPK sebesar 233.888 ton (sebelumnya 109.406 ton), NPK formula khusus sebesar 5.979 ton (sebelumnya 862 ton) dan pupuk organik sebesar 25.488 ton.