Tanjungbalai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) melalui Bidang Intelijen menyosialisasikan proses dan akibat melanggar Hukum kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kejari TBA, Andi Sahputra Sitepu di ruang kerjanya, Kamis (16/5).
Andi menjelaskan, program Jaksa Masuk Sekolah itu dilaksanakan pihaknya di SMP Negeri 2 Kota Tanjung Balai pada Rabu 15 Mei 2024 sebagai upaya penyuluhan tebtang hukum kepada kalangan pelajar.
Tim penyuluhan Hukum yaitu Supriyono Ginting selaku Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS, Sitilisa Evriaty br Tarigan selaku Jaksa Fungsional bidang Intelijen, Stephanie RS Rajagukguk selaku Fungsional Pranata Komputer, Jansutris Purba dan Bayu Rahadian Putra selaku Staf bidang Intelijen.
Sedangkan peserta penyuluhan adalah siswa/i SMP Negeri 2 Tanjung Balai berjumlah 50 orang.
"Kegiatan penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah ini mengusung tema “Kenali Hukum, Hindari Hukuman” yang membahas materi tentang Bahaya Narkoba.
Andi menambahkan, seluruh peserta kalangan pelajar beseragam putih-biru itu aktif mengikuti kegiatan tersebut dan melakukan tanya jawab kepada narasumber, baik itu tentang prosedur dan akibat melanggar Hukum.