Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal.
"Hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal, tidak ada satu pun yang menyerahkan," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy di Medan, Senin.
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, kata dia, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sumut 2024 mulai 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"Untuk Pilkada Sumut, tidak ada yang menyerahkan persyaratan. Akan tetapi, untuk pemilihan wali kota/bupati, ada sejumlah daerah," kata Robby.
Selama tahapan tersebut, kata dia, KPU Provinsi Sumut telah menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada di seluruh wilayah setempat.
Syarat bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sumut 2024 harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024, yakni sebesar 10.853.940 orang.
"Syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima KPU Provinsi Sumut, lanjut dia, ada sejumlah daerah yang menerima syarat bakal pasangan calon perseorangan.
Robby lantas menyebutkan nama daerah tersebut, yakni Kabupaten Dairi, Tapanuli Selatan, Langkat, Humbang Husudutan, Nias Utara, Karo, Toba, Padang Lawas, Kota Binjai, dan Pematang Siantar.
"Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, hanya beberapa daerah yang ada pendaftar dari jalur perseorangan," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, KPU di masing-masing wilayah akan melakukan verifikasi berkas bakal pasangan calon perseorangan itu sesuai dengan tahapan yang berlaku.