Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah menilai perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak di Kota Medan, Sumatera Utara, hingga triwulan pertama tahun ini belum maksimal.
"Kita amati sejumlah objek pajak, seperti hiburan terlalu sedikit membayar pajak. Pelaku usaha mengaku tempat usahanya sepi, padahal ramai," ucap Afif di Medan, Rabu.
Legislator ini melanjutkan, ke depan perlu dilakukan kajian memaksimalkan perolehan PAD sektor pajak, terutama sembilan objek pajak di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyebutkan bahwa realisasi PAD dari sembilan objek pajak di triwulan pertama 2024 sebesar Rp403,8 miliar lebih.
"Saat ini Pemkot Medan membutuhkan PAD yang besar untuk melanjutkan pembangunan di Kota Medan lebih baik. Maka itu, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD," katanya.
Politisi ini juga menyebut terdapat sembilan jenis objek pajak yang dikelola Bapenda Kota Medan dalam merealisasikan PAD meliputi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Kemudian pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, PBB (pajak bumi dan bangunan), serta pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
"Kita juga ingin Perda Kota Medan No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah direvisi. Revisi ini atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retribusi parkir dan sampah," tegas Afif.
Kepada Bapenda Kota Medan Endar Sutan Lubis memaparkan realisasi PAD di triwulan pertama 2024 sebesar Rp403,8 miliar lebih mengalami kenaikan dibandingkan triwulan pertama 2023 hanya Rp262,2 miliar.
Pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada para wajib pajak agar bisa membayar kewajiban lebih awal dam bukan menunggu jatuh tempo, khususnya PBB.
"Ini dilakukan kepada objek pajak potensial, seperti BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta sudah mulai dijajaki lewat pemahaman untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan," tuturnya.