Medan (ANTARA) - Polres Belawan menangkap seorang pria yang diduga mengedar narkotika jenis sabu-sabu Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku Rahmadi berusia 52 tahun," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap SH, Sabtu (20/4).
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Belawan yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Rahmadi," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, kata Abdi pihaknya menyita barang bukti empat plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dan ponsel milik yang bersangkutan.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Belawan," tuturnya.
Polres Pelabuhan Belawan tangkap terduga pengendar narkotika
Sabtu, 20 April 2024 20:42 WIB 3001