Aekkanopan (ANTARA) - Pihak PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Kecamatan Aekkuo tidak datang memenuhi undangan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Labuhanbatu Utara untuk klarifikasi di kantor dinas itu, Rabu (30/4).
Akibatnya agenda klarifikasi atas tuntutan pekerja perusahaan itu gagal digelar. Sementara puluhan dari 374 pekerja didampingi kuasa hukumnya Dirmanto Turnip sudah berada di kantor itu.
Kadisnakerin Labura H Rojali kepada wartawan menyebutkan, agenda hari itu adalah untuk klarifikasi tuntutan pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan. "Namun hingga siang ini, pihak perusahaan tidak datang tanpa memberi keterangan," katanya.
Mediator Disnakeri Abdi Yuda Saragih menjelaskan, agenda klarifikasi dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Tapi karena pihak perusahaan tidak hadir, diagendakan acara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei mendatang.
Dirmanto Turnip selaku kuasa hukum pekerja PT Torganda Kebun Tahuan Ganda Aekkorsik menyebutkan, tuntutan kliennya secara umum terbagi pada empat persoalan.
"Secara umum ada empat macam tuntutan pekerja yaitu yang berkepanjangan, ada yang buta karena terkena brondolan, ada yang meninggal dan ada yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan," jelasnya.
Pekerja yang menuntut tersebut telah bekerja di perusahaan itu antara 10-20 tahun. Namun, saat mereka bekerja, banyak hak-hak mereka yang tidak diberikan perusahaan seperti Tunjangan Hari Natal (THN), cuti melahirkan dan cuti haid bagi pekerja perempuan serta cuti bersama.
"Seperti cuti bersama, kan sejak masa Pak SBY ada libur tambahan untuk hari besar keagamaan. Tapi perusahaan tetap mempekerjakan pekerja tanpa dihitung lembur," katanya memberi contoh hak pekerja yang diabaikan perusahaan.
Kadisnakerin sempat menemui pekerja PT Torganda yang datang ke kantornya. Ia menerangkan kegiatan hari itu tidak dapat dilaksanakan karena pihak perusahaan tidak datang. Dijadwalkan pertemuan akan diupayakan lagi pada 7 Mei mendatang.