Medan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, bersama tim terpadu Pemkot Medan menangkap sebanyak 39 orang juru parkir terduga pelaku pungutan liar di daerah itu.
"Kalau tak salah saya total ada 39 orang kita amankan. Kita bawa ke Samapta Polrestabes Medan guna dilakukan pembinaan," ungkap Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Selasa.
Puluhan orang juru parkir itu telah memaksa pengendara kendaraan bermotor membayar retribusi parkir tepi jalan di lokasi bukan parkir elektronik di Kota Medan.
Padahal, Dishub Kota Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan dengan sistem pengutipan parkir konvensional atau manual belum menerapkan parkir elektronik pada 2 April 2024.
Saat bersamaan Dishub Kota Medan juga telah menarik seluruh surat perintah tugas (SPT) pengawas di lokasi parkir konvensional atau manual.
"Nyatanya kami tidak lagi mengizinkan uang tunai. Kalau petugas parkir di lapangan minta uang tunai, berarti dia melakukan pungli dan akan kami tangkap," tegasnya.
Dishub bersama personel Polrestabes Medan dibantu Kodim 0201/Medan dan Kejari Medan bakal terus melakukan patroli rutin ke berbagai lokasi dinilai rawan pungli.
Hingga kini terdapat sebanyak 145 lokasi parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang menerapkan sistem parkir elektronik.
Pemkot Medan memberi target pendapatan asli daerah retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp66 miliar pada tahun ini, meningkat dari target tahun 2023 sebesar Rp30 miliar.
"Kebijakan ini mungkin sedikit ekstrem, tetapi langkah ini kita ambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi," tutur Iswar.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pada pekan lalu meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan agar penerapan parkir gratis nonparkir elektronik berjalan dengan baik di lapangan.
"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari atas penerapan parkir nonelektronik yang digratiskan di lapangan," kata Bobby.