Medan (ANTARA) -
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara menangkap sebanyak 96 juru parkir (jukir) liar terduga pelaku pungutan liar (pungli) di daerah ini.
Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Selasa, mengatakan para jukir liar ini memaksa pengendara membayar retribusi di parkir konvensional.
"Kemarin kita bersama rekan-rekan Sabhara dan Samapta melakukan razia juru parkir liar pada sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hasilnya 96 jukir liar kita amankan," ucapnya.
Pihaknya menjelaskan puluhan juru parkir liar ini ditangkapi karena kedapatan mengutip retribusi parkir di lokasi parkir yang belum menerapkan e-parking (parkir elektronik).
Iswar menegaskan pengutipan retribusi parkir di Kota Medan hanya dilakukan di kawasan e-parking dengan menggunakan sistem pembayaran cashless atau non-tunai.
Dishub Kota Medan telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan dengan pengutipan parkir konvensional, dan belum menerapkan parkir elektronik pada 2 April 2024.
Hingga kini terdapat sebanyak 145 lokasi parkir tepi jalan umum di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang menggunakan sistem parkir elektronik.
"Untuk ruas-ruas jalan yang belum menerapkan e-parking di Kota Medan, tidak lagi dikutip retribusi parkir alias digratiskan," ujar dia.
Dengan digratiskan retribusi parkir di Kota Medan pada kawasan parkir konvensional, maka tidak boleh lagi pengutipan retribusi parkir konvensional.
"Ke 96 jukir liar yang terjaring itu, saat ini lagi di proses di Polrestabes Medan. Saat ini, jukir-jukir tersebut menginap di Polrestabes Medan," tegas Iswar.
Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan agar penerapan parkir konvensional gratis berjalan dengan baik di lapangan.
"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari atas penerapan parkir nonelektronik yang digratiskan di lapangan," kata Bobby.