Humbang Hasundutan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangani 37 kasus tindak pidana kejahatan dengan menangkap 45 orang tersangka, selama satu semester (Januari-Juni) 2023.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Adrianto didampingi Kasatreskrim AKP Master Purba, Kamis (31/8), mengatakan diantara penyelesaian 37 kasus tersebut, ada 8 diantaranya merupakan pengungkapan kasus menonjol.
"Dari 37 kasus tersebut, delapan diantaranya kasus menonjol yang sudah kita tangani. Itu adalah kasus cabul, penculikan anak, pengrusakan, curanmor, pembunuhan, perjudian, pembakaran lahan serta penganiayaan," kata Hary.
Lebih lanjut diuraikan Master, adapun rincian tindak pidana berikut jumlah kasus yang berhasil diungkap pihaknya selama satu semester itu yakni, cabul dengan total 6 kasus, pencurian biasa 1 kasus, penculikan anak 1 kasus, penganiayaan ringan 4 kasus, pengrusakan 1 kasus, penipuan 4 kasus, curanmor 4 kasus, penyerobotan tanah 1 kasus dan pembunuhan 1 kasus.