Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Sektor Tanah Jawa Polres Simalungun meringkus seorang pria diduga bandar peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (27/3), mengungkap identitas tersangka berinisial SRM alias Adi (42), warga Pekan Tanah Jawa.
Saat penangkapan disertai penggeledahan di rumah tersangka, Kapolsek Tanah Jawa AKP Manson Nainggolan dan tim menemukan sabu berat bruto 7,50 gram.
Sabu itu dikemas dalam satu bungkus plastik klip besar dan 34 bungkus plastik klip kecil. Ada juga tiga bal plastik klip kosong dan uang Rp600.000 diduga hasil transaksi jual sabu.
Tersangka SRM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria dipanggil Hendra di Kota Pematang Siantar.
Kepolisian masih melakukan pengembangan penangkapan tersangka SRM dan memproses kejahatannya.
AKP Irvan menyampaikan apresiasi atas informasi masyarakat, dan tetap mengimbau masyarakat melaporkan aktifitas mencurigakan di wilayah masing-masing dalam upaya menjaga kamtibmas.
Bandar narkoba Tanah Jawa Simalungun diringkus, punya sabu 7,50 gram
Rabu, 27 Maret 2024 13:17 WIB 2623