Asahan (ANTARA) - Dua warga Kabupaten Labura Jalan Ghajali Sinaga Lingkungan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kuala Hulu, MH (25) dan MAT (20) ditangkap polisi
Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pencurian sepeda motor milik Supriadi (39) di teras depan rumah di Lingkungan III Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasa Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan, setelah keberadaan keduanya diketahui.
"Kedua pelaku ditangkap kemarin, Jumat (26/01/2024) , di lokasi yang bersamaan di Dusun IV Desa Aek Ledong Kecamatan Ledong Kabupaten Asahan, " ucap Kapolsek, Minggu (28/01).
Kapolsek menjelaskan awalnya pada saat itu korban yang baru pulang dari mesjid setelah sholat subuh korban singgah di rumah orang tuanya dan memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah.
Lalu pada saat hendak pulang korban sudah tidak menemukan sepeda motornya yang diparkir di teras rumah tersebut. Korban berusaha mencarinya di sekitar TKP, namun tidak ditemukan.
Setelah pihaknya mengetahui keberadaan kedua pelaku, Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba dan unit opsnal Reskrim langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Dilakukan interogasi kepada kedua pelaku mengatakan bahwa merekalah yang mengambil sepeda motor Vixion tersebut, yang mana kendaraan tersebut masih disimpan di rumah teman terlapor yang rencananya akan dijual.
" Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Pulau Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Curi kendaraan, 2 warga Labura ditangkap Polsek Pulau Raja
Minggu, 28 Januari 2024 18:08 WIB 2917
Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Pulau Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya