Pemkot Medan, Sumatera Utara, membongkar lampu jalan yang akrab disebut lampu "pocong" di tiga ruas jalan setelah kontraktor mengembalikan uang proyek gagal senilai lebih Rp7,85 miliar.
"Mulai malam tadi kita membongkar lampu jalan proyek penataan lanskap tiga ruas jalan," ucap Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Topan Ginting di Medan, Sabtu.
Ketiga ruas jalan di wilayah Ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut, lanjut dia, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Tuanku Imam Bonjol.
Pembongkaran lampu "pocong" ini sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah pihak kontraktor mengembalikan uang sebesar Rp7,85 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Jadi Wali Kota Medan telah menyaksikan pengembalian uang pembayaran atas proyek gagal sebesar Rp7,85 miliar di Kejari Medan. Instruksi beliau dilakukan pembongkaran lampu jalan," tegas Topan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku tiga kontraktor pelaksana pekerjaan lanskap telah mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp7,85 miliar kepada Kejari Medan.
Baca juga: Wali Kota Medan tegaskan lampu "pocong" dianggap proyek gagal
"Sebelumnya sudah ada pengembalian langsung ke rekening Pemkot Medan," kata Bobby didampingi Kajari Medan Muttaqin Harahap dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun.
Pihaknya menyebut dengan pengembalian ini, maka seluruh pembayaran proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sebesar Rp21 miliar telah dikembalikan oleh enam kontraktor.
Proyek penataan lanskap ini di 1.700 titik yang dianggarkan Rp25,7 miliar, di antaranya Rp21 miliar dibayarkan kepada enam kontraktor dari APBD Kota Medan 2022.
Adapun proyek di delapan ruas jalan itu, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Tuanku Imam Bonjol, Jalan Puteri Hijau, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Ir H Juanda dan Jalan Suprapto.
"Kami apresiasi Bapak Kajari Medan yang sudah berhasil menagih uang pengembalian proyek ini," kata Bobby.
Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Medan memberi surat kuasa kepada Kejari Medan selaku jaksa pengacara negara untuk menagih kepada tiga kontraktor atas proyek dinilai kerugian total.
"Alhamdulillah, hari ini tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran sebesar Rp7.852.233.756," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPRD Medan dorong Dishub cepat tanggapi pengaduan LPJU
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Medan memasang 569 unit lampu jalan baru
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Medan memasang 569 unit lampu jalan baru
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan bongkar lampu "pocong" usai kontraktor kembalikan uang