"Sebagai anggota dewan salah satu fungsinya adalah pengawasan. Saya menganggap ini (untuk kasus lampu 'pocong', red) perlu dibentuk pansus," ucapnya di Medan, Senin.
Legislator ini menerangkan Pemkot Medan telah menyatakan proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan yang akrab disebut lampu "pocong" di 2022 itu merupakan proyek gagal.
Kepada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan diminta melakukan penagihan proyek lampu sebesar Rp21 miliar yang terlanjur dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Namun tugas pansus nanti tidak hanya menyoroti anggaran sebesar Rp21 miliar dari total Rp25,7 miliar yang belum dikembalikan oleh kontraktor, tapi anggaran menyeluruh hingga pengerjaan di delapan ruas jalan di Kota Medan, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro," jelasnya.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026