Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengusulkan 3.166 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Natal 2023.
"Ini berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.
"Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat resiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," tutur Rudi.
Kemenkumham Sumut usulkan 3.166 warga binaan dapat remisi Natal
Sabtu, 16 Desember 2023 22:12 WIB 3320