Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan akses ilegal (illegal access) CCTV yang dilaporkan selebgram Inara Rusli ke tahapan penyidikan.
“Betul, sudah naik sidik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait naiknya penyidikan maupun detail laporan ini.
Pada November 2025, Inara Rusli membuat laporan di Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan akses ilegal CCTV di kediamannya.
Sementara itu, seorang wanita bernama Wardatina Mawa melaporkan kasus dugaan perzinaan terhadap suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli di Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perzinahan, yaitu tindakan persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.
Salah satu barang bukti yang diajukan dalam laporan tersebut adalah rekaman CCTV. Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya sendiri mengatakan bahwa akan segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan perzinaan.
"Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri naikkan laporan Inara Rusli soal akses ilegal CCTV ke penyidikan
