Rantauprapat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima titipan uang pengganti sebesar Rp613 juta terkait kasus korupsi renovasi Puskesmas Sei Penggantungan.
Uang tersebut diterima dari tiga terdakwa, yakni Rudi Syahputra, Asep Purnomo dan Mahrani.
Kasus ini bermula dari proyek renovasi tahun 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang merugikan negara sebesar Rp805 juta.
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menjelaskan bahwa uang tersebut telah disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, Senin (5/1/2026).
Saat ini, kasus renovasi Puskesmas Sei Penggantungan masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Perkara ditangani bersamaan dengan penyimpangan di Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Negeri Lama, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
"Proses sidang masih berjalan dan belum sampai pada tahap pembacaan tuntutan," ujar Sabri mewakili Kajari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Selasa.
Selain kasus Puskesmas, Kejari Labuhanbatu juga tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Labuhanbatu 2022–2024.
Sejauh ini, jaksa telah memeriksa 53 saksi dan menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.
Komitmen pemberantasan korupsi sejalan dengan prestasi Kejari Labuhanbatu 2024 yang sebelumnya meraih Juara 1 di Sumatera Utara untuk kinerja penanganan tindak pidana khusus, Juara 2 Nasional dari KPK dalam kategori serupa.
Kejari Labuhanbatu terima pengembalian uang korupsi Puskesmas Rp613 juta
Selasa, 6 Januari 2026 11:29 WIB 1886
Kajari Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung didampingi, Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun dan Kasi Intel Memed Rahmad Sugama menerima titipan uang pengganti sebesar Rp613 juta terkait kasus korupsi renovasi Puskesmas Sei Penggantungan. (ANTARA/HO/Pidsus Kejari Labuhanbatu)
"Proses sidang masih berjalan dan belum sampai pada tahap pembacaan tuntutan," ujar Sabri Marbun.
